Rekam Jejak breadcrumb arrow Registrasi Benda Cagar Budaya

Jauh Melampaui Target, 10.000+ Benda Cagar Budaya Berhasil Teregistrasi

Kebijakan Anies Baswedan Pendaftaran Benda Cagar Budaya

Latar Belakang & Masalah

Pada saat Anies Baswedan menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, langkah besar diambil sebagai respon terhadap urgensi untuk melestarikan identitas sejarah bangsa. Pemahaman dan apresiasi terhadap benda-benda cagar budaya yang semakin memudar, membuat Anies Baswedan membuat kebijakan untuk menjawab permasalahan terkait pelestarian cagar budaya di Indonesia, seperti:

  • Kurangnya sistem yang terintegrasi. Sistem yang belum terintegrasi menimbulkan kendala administrasi yang akan menghambat proses registrasi cagar budaya. 
  • Minimnya partisipasi masyarakat. Kurang melibatkan masyarakat dalam urusan registrasi cagar budaya. Padahal, jika masyarakat menemukan dan bisa mendaftarkan cagar budaya secara mandiri, hal ini akan mempermudah proses pendataan cagar budaya yang tersebar di Indonesia dan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pelestarian budaya. 

Solusi & Realisasi

Rekam jejak Anies Baswedan saat menjadi menteri pendidikan dan kebudayaan, sukses menjadi sebuah inovasi besar dan terbukti berhasil meregistrasi ribuan benda cagar budaya. Dalam proses registrasi benda cagar budaya, penerapan teknologi digital menjadi pilar utama untuk menjawab permasalahan yang ada. Melalui platform online yang terintegrasi, masyarakat dapat dengan mudah mengajukan registasi serta memperoleh informasi terkait proses tersebut. 

Saat era Anies, pendaftaran benda cagar budaya untuk pertama kalinya dapat dilakukan daring (online) yaitu melalui laman www.cagarbudaya.kemdikbud.go.id. Adanya inovasi ini menjadi sebuah langkah besar yang pada akhirnya dapat membuat registrasi benda cagar budaya menjadi lebih mudah dan efisien. Mulanya, 3.000 benda cagar budaya ditargetkan memiliki registrasi. Setelah realisasi registrasi daring, pada 2015 angka registrasinya jauh melampaui target yaitu mencapai 10.000+ cagar budaya.

Kebijakan mendikbud Anies Baswedan pendaftaran benda cagar budaya


Kebijakan mendikbud Anies Baswedan pendaftaran benda cagar budaya 2
Kebijakan mendikbud Anies Baswedan pendaftaran benda cagar budaya 3

Sumber: 

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2015/08/ini-cara-pendaftaran-dan-penetapan-cagar-budaya-4484-4484-4484?fbclid=IwAR0FccZh4qaQq96pIvS-p_Ahp0fnjw0R0uMVdlghmGzvuDNyNY_QYnPvvoA 

https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2015/08/pentingnya-pendaftaran-cagar-budaya-4482-4482-4482 

Mari Bersama Ciptakan Perubahan!

Jadilah yang pertama dapat kabar dari Anies

* Nama wajib diisi

* No Handphone wajib diisi

Media Sosial

Dapatkan kabar terbaru tentang Anies melalui media sosial

Akun Resmi Anies

photo profpic