Lebih dari 1,5 Juta Warga Jakarta Telah Menikmati Hunian Gratis Pajak Bumi dan Bangunan
Share
Masalah
Saat menjabat menjadi Gubernur DKI Jakarta, Rekam Jejak Anies Baswedan salah satunya adalah Kebijakan Hunian Bebas Pajak. Kebijakan ini adalah solusi untuk menjawab beberapa permasalahan yang dihadapi warga Jakarta sebelumnya, yaitu:
Harga rumah yang mahal sehingga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), kesulitan untuk memiliki rumah.
Kualitas rumah yang buruk terutama warga yang tinggal di kawasan kumuh, rentan terhadap bencana dan penyakit.
Ketersediaan rumah yang terbatas untuk memenuhi kebutuhan warga Jakarta. Hal ini menyebabkan warga Jakarta, terutama MBR, kesulitan untuk menemukan rumah yang layak.
Adanya penggusuran kampung di Jakarta secara masif. Pada 2015, sebanyak 113 kasus dengan korban 8.145 keluarga serta 6.284 unit usaha.
Solusi & Realisasi
Selain mengimplementasikan hunian dengan DP 0%, Anies juga memberikan sistem pajak yang adil dan merata untuk warga Jakarta, antara lain:
Lebih dari 1,5 juta warga Jakarta telah menikmati Gratis PBB untuk 60m² pertama luas tanah dan 36m² pertama luas bangunan untuk semua rumah tapak di Jakarta.
Bebas PBB untuk rumah tinggal dengan NJOP di bawah Rp2M.
Bebas PBB untuk guru, dosen, veteran dan warga yang berjasa bagi negara.