Rekam Jejak Izin Mendirikan Bangunan Tempat Ibadah
Berikan 55 Izin Mendirikan Bangunan Tempat Ibadah dan Ruang Publik Bebas
Share
Masalah
Permasalahan yang sebelumnya terjadi di Jakarta mengenai aktivitas keagamaan dan kesetaraan dalam beragama:
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadah yang masih terkendala di beberapa wilayah di Jakarta.
Beberapa gereja dan vihara yang telah berpuluh-puluh tahun berdiri tidak mendapatkan IMB.
Kurangnya kebebasan dalam mengekspresikan agama di ruang publik.
Solusi & Realisasi
Selain solusi berupa Bantuan Operasional Tempat Ibadah (BOTI) yang konsisten dilakukan setiap tahunnya, Anies juga berikan kebijakan yang menunjang aktivitas beragama di Jakarta berupa:
Memberikan IMB kepada 55 tempat ibadah selama 2017- 2022, terdiri dari 3 vihara/kuil, 19 masjid. dan 33 gereja.
IMB ini termasuk denganGereja Katolik Damai Kristus yang akhirnya mendapatkan IMB setelah menunggu 35 tahun, Gereja Protestan di Indonesia Bagian Barat (GPIB) Pelita yang mendapatkan IMB setelah 40 tahun berdiri, dan Kuil Umat Hindu Etnis India Tamil yang akhirnya mendapatkan IMB setelah 65 tahun.
Memberikan ruang publik bebas untuk mengekspresikan dan merayakan hari keagamaan seluruh agama.
Untuk pertama kalinya dalam sejarah di Jakarta, pada era Anies terdapat agenda Christmas Carol yang berkolaborasi bersama pemerintah.